mobilinanews (Jakarta) – Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis, bersiaplah untuk mengikuti prosedur yang lebih ketat. Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tes kesehatan jasmani dan tes psikologi kini menjadi syarat mutlak dalam proses perpanjangan SIM.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, faktor kelayakan pengemudi tidak hanya dinilai saat pembuatan SIM pertama kali, tetapi harus terus dipantau secara berkala.
Mengapa Harus Tes Lagi?
Banyak pengendara menganggap tes ulang sebagai beban administratif. Namun, pihak kepolisian menekankan bahwa kondisi fisik dan mental seseorang dapat mengalami penurunan dalam rentang waktu lima tahun.
Prosedur dan Estimasi Biaya
Untuk memudahkan Anda dalam mempersiapkan diri, berikut adalah poin-poin penting terkait pelaksanaan tes tersebut:
"Kondisi kesehatan seseorang dalam waktu 5 tahun masa berlaku SIM bisa berubah dan menurun. Itulah mengapa pemeriksaan ini wajib dilakukan baik untuk perbitan baru, perpanjangan, maupun peningkatan golongan SIM," ujar Prianggo, perwakilan kepolisian.