Bukan Sekadar Formalitas, Inilah Alasan Mengapa Perpanjang SIM Kini Wajib Tes Kesehatan & Psikologi

Sabtu, 31/01/2026 13:30 WIB
Ade Nugroho


Samsat
Samsat

mobilinanews (Jakarta) – Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis, bersiaplah untuk mengikuti prosedur yang lebih ketat. Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tes kesehatan jasmani dan tes psikologi kini menjadi syarat mutlak dalam proses perpanjangan SIM.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, faktor kelayakan pengemudi tidak hanya dinilai saat pembuatan SIM pertama kali, tetapi harus terus dipantau secara berkala.

Mengapa Harus Tes Lagi?

Banyak pengendara menganggap tes ulang sebagai beban administratif. Namun, pihak kepolisian menekankan bahwa kondisi fisik dan mental seseorang dapat mengalami penurunan dalam rentang waktu lima tahun.

  • Kesehatan Jasmani: Fokus pada pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta fungsi anggota gerak. Seiring bertambahnya usia atau perubahan gaya hidup, fungsi sensorik ini bisa berubah dan berdampak langsung pada respons di jalan raya.
  • Kesiapan Psikologi: Mengemudi di tengah kemacetan dan dinamika jalan raya membutuhkan stabilitas emosional. Tes ini mengevaluasi aspek kognitif, psikomotorik, dan kepribadian untuk meminimalisir risiko human error.

Prosedur dan Estimasi Biaya

Untuk memudahkan Anda dalam mempersiapkan diri, berikut adalah poin-poin penting terkait pelaksanaan tes tersebut:

  1. Rekomendasi Dokter: Surat keterangan sehat harus dikeluarkan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi resmi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Pusdokkes).
  2. Tes Psikologi Online: Kini tersedia opsi praktis melalui laman app.eppsi.id. Berdasarkan data terbaru, tarif untuk tes psikologi online ini berkisar di angka Rp 77.500.
  3. Variasi Tarif: Perlu dicatat bahwa tarif tes kesehatan fisik dapat bervariasi tergantung pada kebijakan fasilitas kesehatan dan wilayah masing-masing.

"Kondisi kesehatan seseorang dalam waktu 5 tahun masa berlaku SIM bisa berubah dan menurun. Itulah mengapa pemeriksaan ini wajib dilakukan baik untuk perbitan baru, perpanjangan, maupun peningkatan golongan SIM," ujar Prianggo, perwakilan kepolisian.

Tag

Terpopuler

Terkini