motorinanews (Jakarta) – Mulai hari ini, Rabu 16 September 2015, Go-Jek memberlakukan tarif baru untuk layanan trasportasi di kota Jakarta dan sekitarnya. Sistem manajemen Go-Jek pun memberlakukan dua model sistem tarif untuk layanan transportasinya.
Untuk layanan transportasi di luar jam sibuk (rush hour) diberlakukan tarif datar Rp 15.000. Sementara untuk layanan di jam sibuk, Senih hingga Jumat mulai pukul 16.00 – 19.00 WIB dikenai tarif Rp 15.000 untuk 6 km pertama, serta Rp 2.500 per kilometer berikutnya.
Sementara, untuk layanan lain dari Go-Jek di Jakarta, yaitu Instan Kurir, Berbelanja dan Go-Food tetap dikenai tarif promo Rp 10.000 (sampai tanggal 25 September 2015). Untuk jarak tempuh layanan Go-Jek tetap diberlakukan maksimum 25 km.