Penumpang Go-Jek Sudah Dilengkapi Perlindungan Asuransi

Rabu, 02/09/2015 06:42 WIB
redaksi


motorinanews (Jakarta) – Mulai kemarin, Selasa 1 September 2015, layanan Go-Jek telah bekerjasama dengan Allianz dengan memberikan santunan kecelakaan kepada seluruh pengguna layanan Go-Jek di Indonesia.

Untuk musibah kecelakaan konsumen akan menerima penggantian sampai dengan Rp 10.000.000 dan untuk biaya rumah sakit sampai dengan Rp 5.000.000 (syarat dan ketentuan berlaku), dengan syarat dan ketentuan klaim sebagai berikut:

 
    1.    Bookingan harus dibuat via aplikasi untuk memastikan layanan kamu terdaftar di sistem kami
    2.    Penerima santunan memiliki kartu identitas yang berlaku
    3.    Bersedia menyerahkan:
 
        - Kwitansi asli dari dokter/rumah sakit yang asli
        - Fotocopy asli pemeriksaan medis (x-ray, laboratorium, dll)
        - Resume medis pasien
 
Untuk layanan Instant Courier, kami juga menyediakan biaya ganti rugi untuk kehilangan barang sampai dengan Rp 10.000.000 (syarat dan ketentuan berlaku). Biaya ganti rugi kehilangan barang disediakan oleh Go-Jek Indonesia.

Tag

Terpopuler

Terkini