mobilinanews (Jakarta) - Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam surat No 80 Tahun 2020, telah mengatur mengenai penerapan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap.
Dalam peraturan yang ditandatangani pada 19 Agustus 2020, di dalamnya tertuang bahwa penerapan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap, berlaku untuk semua kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat atau lebih.
Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan penyebaran virus corona yang semakin tinggi.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan
mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan
pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)
dan di ruang milik jalan (on street)," tulis pernyataan resmi Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub No 80 Tahun 2020.
Namun, hal tersebut masih menjadi polemik di masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peraturan tersebut belum diterapkan untuk kendaraan bermotor roda dua.
"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin.
Berikut 25 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari (hf)