
mobilinanews.com, (Jakarta) – Jika ingin membeli motor yang masih berstatus kredit, beberapa hal perlu diperhatikan. Karena meneruskan cicilan (over kredit), berbeda dengan membeli motor secara tunai. Salah-salah asuransi yang masih menempel di motor cicilan jadi hangus karena anda tidak tahu informasi detail tentang riwayat motor.
Seperti yang dikatakan oleh Dadan, Kepala Divisi Operasi Mandiri Tunas Finance (MTF). Jika melanjutkan cicilan motor dengan cara “terselubung” (tidak diketahui leasing) bisa berakibat vital.
“Saat kredit motor, ada beberapa aturan yang tertuang di klausul leasing kepada pengaju cicilan. Riwayat perjanjian cicilan perlu di pahami oleh masing-masing pihak yang ingin melakukan transaksi over kredit, agar tidak menggugurkan perjanjian yang disepakati” ujar Dadan.
Menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak ada pihak yang dirugikan.