mobilinanews.com, (Jakarta) – Jika ingin membeli motor yang masih berstatus kredit, beberapa hal perlu diperhatikan. Karena meneruskan cicilan (over kredit), berbeda dengan membeli motor secara tunai. Salah-salah asuransi yang masih menempel di motor cicilan jadi hangus karena anda tidak tahu informasi detail tentang riwayat motor.
Seperti yang dikatakan oleh Dadan, Kepala Divisi Operasi Mandiri Tunas Finance (MTF). Jika melanjutkan cicilan motor dengan cara “terselubung” (tidak diketahui leasing) bisa berakibat vital.
“Saat kredit motor, ada beberapa aturan yang tertuang di klausul leasing kepada pengaju cicilan. Riwayat perjanjian cicilan perlu di pahami oleh masing-masing pihak yang ingin melakukan transaksi over kredit, agar tidak menggugurkan perjanjian yang disepakati” ujar Dadan.
Menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
- Tanyakan masa tenor sisa cicilan dengan melihat bukti kesepakatan kredit serta pembayaran cicilan terakhir.
- Transaksi idealnya diketahui oleh perusahaan leasing yang masih memegang BPKB motor kreditur.
- Cari tahu apakah motor cicilan memiliki asuransi. Jika ada, maka calon pembeli motor harus menghadap perusahaan leasing untuk merubah data-data kredit sesuai dengan pihak yang ingin melanjutkan kredit.
- Agar dipahami, pihak yang ingin melakukan over kredit hanya menanggung biaya yang telah dikeluarkan untuk down payment (DP) serta uang cicilan yang telah dibayarkan.
- Pastikan nama dalam STNK motor sesuai dengan nama kreditur (sesuai KTP) pemilik motor cicilan.