mobilinanews

Begini Mekanisme Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Selasa, 26/05/2020 22:40 WIB
Begini Mekanisme Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Petugas memeriksa kelengkapan kendaraan termasuk SIMK sebelum masuk Jakarta. (foto : antara)

mobilinanews (Jakarta) - Guna Memutus rantai penyebaran virus corona di wilayah DKI Jakarta, mobilitas keluar dan masuk selama PSBB kini dibatasi oleh Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Jakarta.

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang berdomisili di Jakarta tidak diperkenankan keluar dari Jabodetabek dan sebaliknya.

Walaupun begitu, ada 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan keluar dan masuk wilayah Jakarta  dengan catatan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

"Penduduk Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek, kecuali yang memang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu urus izin karena tidak akan diberikan," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Daftar 11 sektor usaha yang dapat izin terdiri dari kesehatan, bahan pangan (makanan dan minuman), komunikasi dan teknologi informasi, energi, logistik, keuangan, konstruksi, perhotelan, industri strategi, utilitas publik, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Perlu diketahui SIKM dibagi menjadi dua jenis, berdasarkan perjalanan orang bepergian, yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Semua surat tersebut diurus secara daring alias online.

Lalu, bagaimana cara membuatnya? Pertama pastikan Anda salah satu bagian 11 sektor tadi. Jika, bukan jangan memaksakan, sudah pasti pengajuan Anda bakal ditolak.

Jika Anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin mengurus SIKM, Anda perlu menyiapkan:

  • Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

  • Surat pernyataan sehat bermaterai.

  • Surat keterangan: perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali), surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).

  • Pas foto berwarna.

  • Pindaian KTP.

Sementara itu, jika Anda warga yang berdomisili non-Jabodetabek ini yang perlu disiapkan:

  • Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

  • Surat pernyataan sehat.

  • Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) atau surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

  • Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali).

  • Pas foto berwarna.

  • Pindaian KTP.

Adapun untuk mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta selama penerapan PSBB cukuplah mudah. Setidaknya ada 6 langkah menurut laman web corona milik pemprov DKI Jakarta antara lain:

  • Pertama buka laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

  • Kemudian klik tombol “Urus perizinan” (secara otomatis Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).

  • Persiapkan berkas persyaratan tadi sesuai domisili Anda.

  • Lalu isi formulir permohonan.

  • Cek secara berkala pengajuan perizinan.

  • Cetak dokumen

Setelah melampirkan berkas dan ketentuan yang diperlukan, Anda hanya tinggal menunggu hasil yang diberikan selama 1 hari.

Apabila formulir pemohon dinyatakan lengkap, maka akan ada penerbitan SIKM dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Nantinya SIKM dengan QR-code tersebut ditunjukkan kepada petugas jaga di lapangan.

Mereka akan melakukan verifikasi, setelah dinyatakan cocok maka Anda akan diperbolehkan keluar atau masuk wilayah Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melaporkan, sejak dibuka pada Jumat (15/5/2020) hingga data terakhir Selasa (26/5/2020) sudah ada 6.247 warga mengajukan SIKM.

Dari jumlah tersebut hanya 1.213 permohonan yang telah disetujui.

Sementara 67 persen atau sebanyak 4.294 surat permohonan yang masuk ditolak karena tak sesuai atau dianggap tidak memenuhi unsur kegentingan perjalanan 11 sektor tadi. (wan)

 

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo