mobilinanews

PSBB Transisi Diperpanjang 14 Hari, Peraturan Berkendara Masih Mengikuti

Jum'at, 03/07/2020 01:15 WIB
PSBB Transisi Diperpanjang 14 Hari, Peraturan Berkendara Masih Mengikuti

mobilinanews (Jakarta) - Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari ke depan. Yakni dari 3 Juli sampai 16 Juli 2020.

“Dalam rapat Gugus Tugas tadi, disimpulkan bahwa PSBB transisi, di mana semua kegiatan berjalan masih 50 persen, akan diteruskan 14 hari ke depan,” tutur Anies Baswedan pada Rabu (1/7/2020).

Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 105 Tahun 2020 tentunya masih berlaku untuk pemberlakuan hingga PSBB Transisi tambahan ini sebelum masuk ke New Normal.

Apa saja ya isinya?Jumlah maksimal penumpang dalam mobil perseorangan dua orang per baris kursi. Tapi, jika seluruh penumpang berasal dari alamat yang sama, maka membawa penumpang sesuai kapasitas maksimalnya diperbolehkan.

Untuk sepeda motor, maksimal mengangkut 2 orang.

Sedangkan untuk taksi atau angkutan sewa berkursi dua baris, maksimal bisa 4 orang. Dengan teknis dua orang di baris depan dan dua orang pada baris belakang.

Kalau taksi atau angkutan sewa berkursi tiga baris, maksimal 6 orang, dengan dua orang di baris depan, dua orang di baris tengah, dan dua orang di baris belakang.

Jangan sampai melanggar guys, karena bisa dikenakan sanksi berupa denda administratif berkisar Rp 100.000 - Rp 500.000,-.

Selain denda, ada sanksi unik yang bisa bikin pelanggar jera. Yaitu kerja sosial seperti membersihkan sarana umum dengan memakai rompi petugas kebersihan.

Sanksi lain, berupa penderekan bagi kendaraan mobil yang parkir sembarangan, di pinggir jalan, di bawah tanda letter S atau di marka jalan. (lila)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo