mobilinanews

Perlu Tahu Nih, 13 Kendaraan Yang Bebas Ganjil Genap!

Senin, 03/08/2020 22:40 WIB
Perlu Tahu Nih, 13 Kendaraan Yang Bebas Ganjil Genap!
Pemberlakuan kebijakan kembali ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta, masih uji coba dulu selama 3 hari tanpa penilangan

mobilinanews (Jakarta) - Mulai hari ini, Senin (3/8/2020) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap untuk membatasi volume kendaraan pribadi di tengah pandemi COVID-19. Mengingat kondisi lalu lintas di ibukota sudah mulai padat. 

Peraturan, zona waktu, hingga penerapan sanksi hukum bagi pelanggar ganjil genap pun juga tidak jauh berbeda dari sebelumnya.

Namun perlu diketahui, ada 13 jenis kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap, alias dapat pengecualian nggak bakal ditilang menurut Pergub 88 Tahun 2019 pasal 4.

Apa saja ya?

a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; 
b. kendaraan ambulans; 
c. kendaraan pemadam kebakaran; 
d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; 
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik; 
f. sepeda motor; 
g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; 
h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni : 
1. Presiden/Wakil Presiden; 
2. Ketua Majelis Pei inusyawaratan Rakyat/Dewan PerwakilanRakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 
3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI; 
j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; 
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; 
l. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan daroi petugas POLRI; dan 
m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa akan dilakukan sosialisi dahulu selama 3 hari, dari Senin 3 Agustus - 5 Agustus 2020. 

"Selama tiga hari ke depan lebih ke sosialisasi terhadap pengguna mobil pribadi, kami ingatkan lagi soal ganjil genap. Jadi tidak ada penindakan tilang baik manual atau secara electronik (ETLE)," papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Kombes Sambodo menambahkan, bila ada pelanggar hanya akan diberhentikan dan diberi pengarahan, tidak ditilang.

"Sanksi atau tilang itu baru kami lakukan di hari Kamis ya termasuk dengan penerapan ETLE kembali," tambahnya.

Dijalankan di tengah pandemi, ganjil genap dinilai kontradiktif. Namun karena lalu lintas di Jakarta mulai meningkat drastis setiap harinya, kebijakan ini diberlakukan lagi. (lila)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo