Kejagung Bongkar Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1 Triliun, Vendor Disebut Tak Punya Bengkel

Minggu, 07/06/2026 09:21 WIB
Rikardo


mobilinanews (Jaksrta)– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek tersebut diduga melibatkan vendor yang tidak memenuhi syarat serta indikasi penggelembungan anggaran (mark up).

Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi pada Rabu (3/6).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Akibat intervensi tersebut, penyusunan pengadaan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan ialah pengadaan motor listrik operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pada 2025, BGN tercatat melakukan pembelian sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc, pengadaan tersebut awalnya dirancang untuk pembelian 24.400 unit motor listrik operasional SPPG.

Namun, Kejagung menemukan dugaan masalah pada vendor pelaksana proyek, yakni PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyedia barang karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Syarief.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan bernilai fantastis itu.

Sebelumnya, proyek motor listrik BGN sempat menjadi perhatian publik pada Mei 2026. Saat itu, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa harga pasaran motor listrik mencapai Rp52 juta per unit, sementara pemerintah mengklaim membelinya dengan harga Rp42 juta per unit.

Namun, proyek tersebut juga sempat menuai sorotan dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku pernah menolak pengajuan anggaran motor listrik BGN pada 2025.

Menurutnya, anggaran itu tetap lolos akibat celah dalam sistem perangkat lunak Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Kasus dugaan korupsi di tubuh BGN kini terus didalami Kejagung, termasuk menelusuri potensi kerugian negara serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.

Tag

Terpopuler

Terkini