motorinanews (Jakarta) – Selain perubahan sistem bagi hasil untuk menutupi kerugian perusahaan, Go-Jek juga kini menghadapi tantangan ditinggal pelanggannya karena tarif yang tidak lagi murah.
Salah satu layanan Go-Jek yang bernama Go-Send (layanan kurir) misalnya kini mengenakan tarif Rp 2.500 km dengan minimal biaya Rp 15.000. “Wah, layanan Go-Send dari Go-Jek sekarang mahal banget. Saya barusan kirim berkas dari jalan Raya Pasar Minggu (di Jakarta Selatan) menuju jalan Panjang (Jakarta Barat) kena 47 ribu rupiah. Padahal baru jam dua siang pas ngirim,” kata Cut Risha, seorang pelanggan Go-Jek, pada motorinanews, Rabu (4/11).
Tarif layanan Go-Send per kilometer itu memang sementara baru berlaku di Jabodetabek, sementara wilayah Bandung, Surabaya, Bali dan Makassar masih kena tarif promo Rp 15 ribu. Meski demikian kebijakan harga promo di empat kota terakhir tadi menjadi beban kerugian bagi pihak manajemen Go-Jek.
Pihak manajemen Go-Jek mengakui pada Selasa (3/11), jika biaya promo sejak bulan Agustus 2015 telah membuat pihak perusahaan merugi. Akibat informasi dari pihak manajemen perusahaan, kenaikan tarif dan perubahan sistem bagi hasil tidak hanya mengkhawatirkan para pelanggan, tapi juga khususnya para pengemudi Go-Jek sendiri.
Sejak tarif naik jadi Rp 15 ribu, beberapa pengemudi Go-Jek menyebut minat pengunjung mulai menurun. Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan pada Selasa (3/11) menyebut, jika subsidi Go-Jek dicabut para pelanggan akan banyak yang meninggalkan layanan ojek berbasis smartphone tersebut.
Hal ini membuat tidak sedikit pengemudi Go-Jek yang berpikir kembali ke pekerjaan lamanya. “Dulu bisa dapat 400 ribu rupiah sehari, sekarang untuk dapat 200 ribu sehari sulit dan perlu kerja ekstra lebih,” kata seorang pengemudi Go-Jek di bilangan Jakarta Selatan.
Kepala Dishub DKI Andri Yansyah justru mendukung para pengemudi Go-Jek yang berdemo ke pihak manajemen. Menurut Andri Yansyah pada Selasa (3/11), keberadaan Go-Jek yang didirikan Nadiem Makarim itu ilegal karena tidak memiliki payung hukum organisasi. Akibat hal itu, pengemudi Go-Jek akan kebingungan harus melaporkan kemana jika dirugikan pihak manajemen Go-Jek.