mobilinanews (Jakarta) - Di tengah mobilitas yang padat, banyak pengendara sepeda motor yang memilih jalan pintas dengan melawan arah demi menghemat waktu. Padahal, hal tersebut menyimpan risiko besar.
Praktik melawan arus lalu lintas masih kerap ditemukan di berbagai ruas jalan, tak sedikit kasus kecelakaan yang muncul berawal dari pelanggaran ini.
Kronologi yang sering terjadi menunjukkan pengendara motor datang dari arah berlawanan, tidak terantisipasi oleh pengguna jalan lain, hingga berujung pada tabrakan. Dampaknya beragam, mulai dari luka ringan hingga menelan korban jiwa.
Sebagian pengendara masih menganggap tindakan melawan arah hal yang lumrah, terutama saat jalan terlihat lengang atau jarak tujuan terasa dekat.
Pemahaman mengenai dampak nyata dari lawan arah perlu terus disuarakan sebagai bagian dari edukasi keselamatan berkendara cari aman.
Risiko Lawan Arah
Berikut lima dampak melawan arah saat berkendara yang perlu menjadi perhatian bersama:
Tindakan melawan arah juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sanksinya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan (Pasal 287 Ayat 1).
Apabila dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan kecelakaan berat, dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10.000.000 sesuai Pasal 310 Ayat 4.
Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani mengatakan banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar.
“Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit. Kami menghimbau untuk pengendara selalu #Cari_aman dan patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku,” ucap Agus Sani.
Cegah Bahaya Lawan Arah
Untuk mencegah risiko tersebut, pengendara sepeda motor perlu memahami langkah konkret yang dapat diterapkan dalam aktivitas berkendara sehari-hari.
Edukasi ini menjadi bagian penting dalam menanamkan budaya cari aman di jalan raya. Berikut lima tips berkendara aman agar terhindar dari kebiasaan lawan arah:
Lebih dari sekadar keterampilan teknis, berkendara aman juga berkaitan dengan sikap dan etika di jalan raya.
Menghormati pengguna jalan lain, tidak mengambil hak orang lain, serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Jalan raya bukanlah milik pribadi melainkan ruang bersama yang menuntut kesadaran kolektif.