Dear Pemotor, Jangan Korbankan Keselamatan dengan Lawan Arah

Minggu, 11/01/2026 14:15 WIB
Wilfrid Kolo


Pemotor yang membahayakan diri dan pengguna jalan lain dengan lawan arah
Pemotor yang membahayakan diri dan pengguna jalan lain dengan lawan arah

mobilinanews (Jakarta) - Di tengah mobilitas yang padat, banyak pengendara sepeda motor yang memilih jalan pintas dengan melawan arah demi menghemat waktu. Padahal, hal tersebut menyimpan risiko besar. 

Praktik melawan arus lalu lintas masih kerap ditemukan di berbagai ruas jalan, tak sedikit kasus kecelakaan yang muncul berawal dari pelanggaran ini. 

Kronologi yang sering terjadi menunjukkan pengendara motor datang dari arah berlawanan, tidak terantisipasi oleh pengguna jalan lain, hingga berujung pada tabrakan. Dampaknya beragam, mulai dari luka ringan hingga menelan korban jiwa.

Sebagian pengendara masih menganggap tindakan melawan arah hal yang lumrah, terutama saat jalan terlihat lengang atau jarak tujuan terasa dekat.

Pemahaman mengenai dampak nyata dari lawan arah perlu terus disuarakan sebagai bagian dari edukasi keselamatan berkendara cari aman.

Risiko Lawan Arah

Berikut lima dampak melawan arah saat berkendara yang perlu menjadi perhatian bersama:

  • Risiko tabrakan frontal yang sangat tinggi, karena kendaraan datang dari arah yang tidak semestinya dan sulit diantisipasi.
  • Cedera berat hingga fatal, terutama bagi pengendara sepeda motor yang minim perlindungan saat terjadi benturan.
  • Memicu kecelakaan beruntun, akibat pengendara lain melakukan pengereman mendadak atau manuver spontan untuk menghindar.
  • Kerugian materi, mulai dari biaya perbaikan kendaraan, pengobatan, hingga kehilangan produktivitas.
  • Dampak psikologis dan sosial, baik bagi korban, keluarga, maupun pengguna jalan lain yang terlibat atau menyaksikan kejadian tersebut.

Tindakan melawan arah juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sanksinya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan (Pasal 287 Ayat 1).

Apabila dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan kecelakaan berat, dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10.000.000 sesuai Pasal 310 Ayat 4.

Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani mengatakan banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar.

“Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit. Kami menghimbau untuk pengendara selalu #Cari_aman dan patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku,” ucap Agus Sani.

Cegah Bahaya Lawan Arah

Untuk mencegah risiko tersebut, pengendara sepeda motor perlu memahami langkah konkret yang dapat diterapkan dalam aktivitas berkendara sehari-hari.

Edukasi ini menjadi bagian penting dalam menanamkan budaya cari aman di jalan raya. Berikut lima tips berkendara aman agar terhindar dari kebiasaan lawan arah:

  • Rencanakan perjalanan dengan waktu yang cukup, sehingga tidak terburu-buru dan tergoda melanggar aturan.
  • Patuhi aturan dan rambu lalu lintas, karena semuanya dibuat demi keselamatan bersama.
  • Jaga kesabaran dan kendalikan emosi, terutama saat menghadapi kemacetan atau jalan memutar.
  • Gunakan perlengkapan berkendara sesuai standar, untuk meminimalkan risiko cedera.
  • Hormati sesama pengguna jalan, dengan tidak memaksakan kehendak dan selalu memberi ruang bagi orang lain.
  •  

Lebih dari sekadar keterampilan teknis, berkendara aman juga berkaitan dengan sikap dan etika di jalan raya.

Menghormati pengguna jalan lain, tidak mengambil hak orang lain, serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Jalan raya bukanlah milik pribadi melainkan ruang bersama yang menuntut kesadaran kolektif.

Tag

Terpopuler

Terkini