Parkiran Motor Di Mall Selalu Dianaktirikan (part 2)

Kamis, 01/09/2016 10:57 WIB
redaksi


motorinanews - Menanggapi hal yang masih sering terjadi di kalangan para pengguna roda dua mengenai parkiran motor yang selalu di nomor duakan. Seperti di berita sebelumnya dijelaskan dengan beberapa mall yang kurang menyiapkan lahan parkir yang nyaman untuk pengguna roda dua.

Padahal, kalo kita hitung secara keuntungan, parkir motor itu lebih menguntungkan daripada mobil, bisa kita lihat dari SRP alias Satuan Ruang Parkir antara Motor dan Mobil.

Dimensi dasar untuk SRP berdasarkan Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir tergantung kepada bukaan pintu, jenis kendaraan. Lebar bukaan pintu akan memengaruhi kenyamanan penumpang keluar masuk kendaraan seperti ditunjukkan berikut ini:

Jenis bukaan pintu Pengguna dan atau peruntukan Gol.
- Pintu depan/belakang terbuka tahap awal 55 cm
Kantor, Perdagangan, Universitas (gol I)
- Pintu depan/belakang terbuka penuh 75 cm
Pusat Olahraga, Hotel, Rekreasi, Rumah Sakit, Bioskop, Belanja (Gol II)
- Pintu depan/belakang terbuka penuh ditambah pergerakan kursi roda Orang Cacat (Gol  III)

Dimensi Satuan Ruang Parkir yang biasa digunakan adalah:

No. Jenis kendaraan Dimensi SRP, (mtr)
1a Mobil Penumpang Gol I 2,3 x 5
1b Mobil Penumpang Gol II 2,5 x 5
1c Mobil Penumpang Gol III 3,0 s/d 3,6 x 5
2 Bus/Truk 3,4 x 12,5
3 Sepeda motor 0,75 x 2,0

Dari data SRP diatas, kita bisa analogikan kalau dalam ruangan dengan luas P x L = 13 mtr x 5 mtr, kita bisa menjadikannya parkir untuk 4 mobil atau 25 motor.

Okey, itu tadi kita lihat dari data dimensi, sekarang bagaimana jika kita lihat dari tarif parkir mobil dan motor menurut perda Jakarta (Kita gunakan tarif termahal sesuai perda Jakarta) :

Tarif jasa layanan pemakaian lingkungan/Pelataran/Gedung Parkir
1. Tarif jasa layanan pemakaian lingkungan Parkir
No. Uraian Tarif
1. Sedan, Jeep, Minibus, Pickup dan sejenisnya Rp 4.000,00 s.d. Rp. 5.000,00 untuk jam pertama
Rp 2.000,00 s.d. Rp. 4.000,00 untuk setiap jam berikutnya kurang dari satu jam dihitung satu jam
2. Bus, Truk dan sejenisnya Rp 6.000,00 s.d. Rp 7.000,00 untuk jam pertama
Rp 3.000,00 untuk setiap jam berikutnya kurang dari satu jam dihitung satu jam
3. Sepeda Motor Rp 1.000,00 s.d. Rp 2.000,00/jam
4. Sepeda Rp 1.000,00 untuk satu kali parkir
Nah, mari kita hitung, lebih untung mana, parkir motor atau parkir mobil?



Dalam 1 jam :
Mobil :

4 x Rp. 5.000,- = Rp. 20.000,-

Motor :

25 x Rp. 2.000,- = Rp. 50.000,-

Dalam 2 jam :
Mobil :

1 jam pertama :

4 x Rp. 5.000,- = Rp. 20.000,-

1 jam berikutnya :

4 x Rp. 4.000,- = Rp. 16.000,-

Total :

= Rp. 20.000 + Rp. 16.000

= Rp. 36.000,-

Motor :

1 jam pertama :

25 x Rp. 2.000,- = Rp. 50.000,-

1 jam berikutnya :

25 x Rp. 2.000,- = Rp. 50.000,-

Total :

= Rp. 50.000 +Rp. 50.000

= Rp. 100.000,-

Lagi-lagi ini adalah sebuah kesalahan yang seharusnya bisa diselesaikan bagi para penglola parkir. Jika memang ini bisa menjadi acuan setidaknya para pengelola parkir bisa memberikan keamanan dan kenyamana bagi para pengguna sepeda motor yang akan memarkirkan kendaraannya.

"Kita juga tidak ingin memaksakan para pengelola parkir harus memberikan pelayanan terbaik untuk sepeda motor. Setidaknya untuk parkiran motor itu di ruang tertutup tapi tidak juga di dalam basement yang pengap. Ya, intinya kita bayar parkir kok," tutur Gilang berdasarkan pengalamannya.

"Parkir diruang terbuka juga sebenarnya tidak masalah asalkan ada atapnya. Masih ada beberapa Mall di Jakarta yang tidak manusiawi parkiran motornya. Posisinya berantakan bahkan tidak ada petugas yang berjaga," kesal Hendry salah satu karyawan swasta di bilangan Jakarta Selatan.

Tag

Terpopuler

Terkini