motorinanews (Jakarta) – Kamis (17/12), pihak Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sasono resmi mengumumkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/pbh/2015 tentang larangan beroperasi jasa layanan ojek maupun taksi yang berbasis daring (online).
Larangan ini termasuk Uber Taksi, Go-Jek, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek dan Lady-Jek.
Surat Pemberitahuan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada tanggal 9 November 2015, dan diantaranya ditujukan kepada pihak Korps Lalu Lintas Polri, Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia.
Larangan ini didasarkan pada masalah angkuta pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum tidak berijin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
Hal ini tentu mengundang reaksi beragam, baik di kalangan pengemudi maupun pengguna Go-Jek, mengingat keberadaan layanan ojek online satu ini dianggap cukup membantu meringankan beban biaya kehidupan dari kedua belah pihak.
Satu hal yang jelas, keputusan dari penyelenggara kebijakan semacam ini semakin mempersulit kalangan masyarakat menengah ke bawah, terlebih di tengah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang tengah melemah seperti saat ini.
Baca juga Peraturan Larangan Modifikasi Mendapat Penolakan Keras.